Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah terbentuk sebagai amanat dari terbitnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Setelah BPKH terbentuk, pengelolaan keuangan haji nantinya tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Agama. Keanggotaan BPKH terbentuk melalui terbitnya Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2017. Pada Keppres yang terbit pada pertengahan 2017 tersebut diputuskan keanggotaan BPKH yang terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana yang masing-masing terdiri dari tujuh orang. Keanggotaannya merupakan representasi dari unsur pemerintah, masyarakat, dan professional. Penetapan keanggotaannya pun harus melalui persetujuan DPR dan melalui seleksi yang cukup ketat.
Sedangkan menurut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 BPKH merupakan badan publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Pasal 9 Perpres tersebut menjelaskan fungsi, tugas, dan kewenangan Badan Pelaksana (BP).
BPKH melalui BP memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji. Sedangkan untuk melaksanakan funginya BPKH bertugas merumuskan kebijakan, menyiapkan rencana strategis, dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 17.
Sementara wewenang BPKH dijabarkan pada Pasal 18 hingga Pasal 23. Kewenangan BP meliputi menempatkan dan investasi keuangan haji, pola kerja sama, struktur oragnisasi, manajemen kepegawain, penghasilan, dan ketentuan pengadaan barang.
Fungsi, tugas, dan wewenag Dewan Pengawas (DP) juga diatur secara khusus. DP sesuai dengan nomenklaturnya memiliki fungsi pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.
DP bertugas melaksanakan penilaian atas rumusan, pengawasan dan pemantauan, serta menilai dan memberikan pertimbangan laporan pertanggung jawaban. Lalu wewenang DP mulai dari memberikan persetujuan, meminta laporan, mengakses data, melakukan telaah data, sampai pada pemberian saran kepada Presiden mengenai kinerja BP. Perpres yang diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada pertengahan Desember 2017 itu juga mengatur pengangkatan dan pemberhentian pegawai BPKH. Sesuai Pasal